Inilah Hukuman Bagi Wanita Yang Pamer Puting Payudara di Publik di Amerika



Di negara barat merupakan hal biasa melihat para wanita memamerkan payudara polosnya dengan santai. Namun hal itu tampaknya akan berubah untuk Amerika Serikat bagian Carolina Utara. Pasalnya di sana sedang diusulkan larangan memamerkan payudara di depan publik.

Peraturan itu diusulkan oleh Rayne Brown dari Partai Republik. Ia menyatakan mempertontonkan organ seks termasuk puting dan bagian dari areola dari payudara manusia perempuan adalah sebuah kejahatan. "Negara ini memiliki komunitas dan penegakan hukum, jadi ini bukan bahan lelucon,"ucap Rayne.

Pengajuan peraturan baru ini sekaligus mengoreksi aturan lama tahun 1970 yang tidak memasukkan payudara sebagai bagian "area pribadi". Rupanya langkah itu diambil Rayne karena adanya acara tahunan kesetaraan perempuan yang berlangsung di Asheville pada Agustus tahun lalu. Acara tersebut diikuti oleh para pesertanya yang bertelanjang dada sehingga payudaranya terekspos ke publik.

Meski mempertontonkan puting payudara akan dihukum namun tidak untuk kegiatan menyusui. Sedangkan puting laki-laki tidak akan dikenai peraturan ini. Hukumannya berupa kurungan 30 hari hingga 6 bulan tergantung jenis pelanggarannya.

Keberadaan usulan Rayne ini pun diprotes kubu Partai Demokrat yang menentangnya dengan alasan akan membingungkan wanita dalam berpakaian. Annie Mobley, anggota komite c, khawatir peraturan itu akan digunakan untuk menghukum wanita yang diklaim pakaiannya "dianggap mengekspos puting payudara".
sumber:
http://koplernews.blogspot.com/2013/02/amerika-akan-hukum-wanita-pamer-puting.html

Blog, Updated at: 19.09

Kategori

Daftar isi